Biaya Pengacara Sengketa Tanah di Curug DEPOK

Biaya Pengacara Sengketa Tanah di Curug DEPOK

APA ITU SENGKETA TANAH

Sebelum membahas Biaya Pengacara Sengketa Tanah di Curug DEPOK, sebaiknya kita mengetahui pengertian atau apa itu sengketa tanah. Sengketa tanah yaitu proses interaksi antara dua orang atau lebih, atau kelompok yang masing-masing memperjuangkan hak, yaitu tanah dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, seperti air, tanaman, tambang dan udara yang ada dibatas tanah yang bersengketa.

PERATURAN MENTRI MENGENAI SENGKETA TANAH

Terkait sengketa pertanahan, ada peraturan terpaut kasus tentang pertanahan, yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan atau Permen Agraria 11/2016.

Dalam Permen Agraria 11/2016, yang disebut dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk memperoleh penanganan berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan pertanahan.

Maka, kasus pertanahan digolongkan menjadi tiga, sebagai berikut:

1. Sengketa Tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.

2. Konflik Tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.

3. Perkara Tanah adalah perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

Jika kasus yang Anda hadapi belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus Anda adalah sengketa tanah. Penyelesaian sengketa pertanahan dilakukan berdasarkan:

• Inisiatif dari kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau
• laporan masyarakat

Lantas, jika saat ini Anda tengah tersandung perkara sengketa tanah, berikut tahapan penanganan yang bisa dilakukan, dikutip dari laman bpn.go.id;

HAL-HAL PENTING MENGENAI SENGKETA TANAH

A. Pelayanan pengaduan dan informasi kasus

  1. Aduan disampaikan lewat bagian pengaduan.
  2. Dilakukan register untuk pengaduan yang diterima.
  3. Penyampaian informasi, dikelompokkan menjadi :
    Informasi rahasia: Perlu ijin Kepala BPN RI atau Pejabat yang ditunjuk.
    Informasi Terbatas: Diberikan pada pihak yang memenuhi syarat.
    Informasi Terbuka untuk umum: Diberikan pada pihak yang membutuhkan.

B.Pengkajian Kasus

  1. Untuk mengetahui faktor penyebab.
  2. mengkaji data yang ada.
  3. Merumuskan suatu saran penyelesaian kasus.

C.Penanganan Kasus

Penindakan suatu perkara pertanahan yang dilaporkan atau diadukan dan ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional RI dilakukan dengan langkah-langkah:

  • Pengolahan data laporan, pengecekan lapangan/koordinasi/investigasi.
  • Penyelenggaraan gelar perkara/penyiapan berita acara.
  • Analisa/Penyusunan Risalah Pengolahan Data/surat keputusan.
  • Pengawasan dan peni;aian terhadap hasil penanganan perkara.

Untuk suatu kasus pertanahan tertentu yang dianggap strategis, dilakukan penyusunan tim penanganan kasus potensi konflik strategis.

D.Penyelesaian Kasus

Penyelesaian suatu perkara pertanahan digolongkan menjadi dua yakni :

  • Penyelesaian dengan jalur hukum atau pengadilan.
  • Penyelesaian melalui proses mediasi.

Sedangkan untuk layanan pengelolaan pengaduan pertanahan, Anda bisa mendatangi langsung kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat.

Biaya Pengacara Sengketa Tanah di Curug DEPOK

Tarif memakai jasa pengacara sengketa tanah biasanya ditentukan berdasarkan biaya-biaya yang dibutuhkan untuk gaji para karyawan yang bekerja di kantor lawyer, biaya operasional, transportasi, waktu yang digunakan oleh advokat, dan sebagainya.

Fee jasa pengacara  terbagi menjadi 3 klasifikasi, sebagai berikut:

  • Lawyer fee, yang biasanya dibayarkan di muka sebagai biaya profesional pengacara.
  • Operational fee, yang dibayarkan klien selama kasus mereka ditangani oleh advokat.
  • Success fee, dengan persentase yang ditetapkan dari hasil kesepakatan antara pengacara dengan klien. Success fee diberikan oleh klien apabila lawyer bisa memenangkan kasusnya. Akan tetapi, jika tidak berhasil dalam persidangan, maka pengacara tidak memperoleh success fee.

Seperti diuraikan di atas, salah satu factor yang memengaruhi fee advokat adalah lokasi atau kota. Di kota-kota kecil seperti bogor misalnya, fee konsultan hukum ligitasi untuk kasus kecil biasanya di kisaran Rp4 juta sampai Rp6 juta. Sementara, kasus yang sama di kota-kota besar sekelas Jakarta, fee advokat dapat mencapai angka Rp15 juta.

Biaya Pengacara Sengketa Tanah di Curug DEPOK

 JASA PENGACARA SENGKETA TANAH

Untuk mengatasi sengketa pertanahan, maka Anda harus memakai jasa pengacara sengketa tanah yang ahli dan berpengalaman di bidangnya.

Penyelesaian kasus sengketa tanah tidak hanya melalui jalur Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri, namun kadang juga perlu adanya Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila berkaitan dengan Sertifikat yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional/ATR BPN.

Untuk itu advokat perkara pertanahan harus ahli tidak hanya dibidang perdata saja, akan tetapi juga harus ahli dibidang Hukum Administrasi Negara atau bahkan Tata Negara, sebab sengketa tanah bukan hanya persoalan Privat, akan tetapi juga persoalan Publik yang melibatkan Negara dalam pengesahan sertifikat oleh Negara dalam hal ini Badan Pertenahan Nasional/ATR BPN.

Tri & Rekan Law Firm

Sebagai Pengacara advokat dan konsultan hukum berdedikasi untuk memberikan kontribusi kami di bidang hukum, beberapa bidang yang kami jalani seperti : hukum pidana,hukum perdata,hukum pertanahan,hukum perburuhan, hukum keluarga : gugatan cerai / perceraian, permasalahan harta gono-gini, wali asuh anak, bidang hukum pidana, perdata, dan sebagainya.

Untuk bantuan hukum atau jasa pengacara perceraian silahkan klik link dibawah ini

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *