Biaya Pengacara Sengketa Tanah di Kalimulya DEPOK

Biaya Pengacara Sengketa Tanah di Kalimulya DEPOK

APA ITU SENGKETA TANAH

Sebelum membahas Biaya Pengacara Sengketa Tanah di Kalimulya DEPOK, sebaiknya kita mengetahui pengertian atau apa itu sengketa tanah. Sengketa tanah yaitu proses interaksi antara dua orang atau lebih, atau kelompok yang masing-masing mendapatkan hak obyek yang sama, yaitu tanah dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, seperti air, tanaman, tambang dan udara yang berada dibatas tanah yang bersengketa.

PERATURAN MENTRI MENGENAI SENGKETA TANAH

Terpaut sengketa tanah, terdapat peraturan terpaut kasus mengenai pertanahan, yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan atau Permen Agraria 11/2016.

Dalam Permen Agraria 11/2016, yang termasuk dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan pertanahan.

Maka, persoalan pertanahan dibagi menjadi tiga, antara lain:

1. Sengketa Tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.

2. Konflik Tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.

3. Perkara Tanah adalah perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

Jika kasus yang Anda hadapi tidak sampai ke lembaga peradilan, maka kasus Anda adalah sengketa tanah. Penyelesaian sengketa tanah dilakukan berdasarkan:

• Prakarsa dari kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau
• Adanya Keluhan masyarakat

Lalu, jika saat ini Anda tengah terpaut perkara sengketa tanah, berikut tahapan penanganan yang dapat dikerjakan, dikutip dari laman bpn.go.id;

HAL-HAL PENTING MENGENAI SENGKETA TANAH

A. Pelayanan pengaduan dan informasi perkara

  1. Laporan disampaikan melalui loket pengaduan.
  2. Pencatatan untuk pengaduan yang diterima.
  3. Penyampaian informasi, dikelompokkan menjadi :
    Informasi rahasia: Perlu ijin Kepala BPN RI atau Pejabat yang ditunjuk.
    Informasi Terbatas: Diberikan pada pihak yang memenuhi syarat.
    Informasi Terbuka untuk umum: Diberikan pada pihak yang membutuhkan.

B.Pengkajian Kasus

  1. Untuk mengetahui faktor pencetus.
  2. Memeriksa data yang ada.
  3. Merumuskan suatu saran penyelesaian kasus.

C.Penanganan Kasus

Penanganan suatu kasus pertanahan yang dilaporkan atau diadukan dan ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional RI dilakukan dengan tahapan:

  • Pengolahan data pengaduan, pengecekan lapangan/koordinasi/investigasi.
  • Penyelenggaraan gelar perkara/menyusun berita acara.
  • Analisa/Penyusunan Risalah Pengolahan Data/surat keputusan.
  • Monitoring dan peni;aian terhadap hasil penanganan perkara.

Untuk suatu perkara pertanahan tertentu yang dianggap strategis, dilakukan pembuatan tim penanganan kasus potensi konflik strategis.

D.Penyelesaian Kasus

Penyelesaian suatu perkara pertanahan dikelompokkan menjadi dua yakni :

  • Penyelesaian menggunakan jalur hukum atau pengadilan.
  • Penyelesaian menggunakan proses mediasi.

Sedangkan untuk pelayanan pengelolaan pengaduan pertanahan, Anda dapat mendatangi langsung kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat.

Biaya Pengacara Sengketa Tanah di Kalimulya DEPOK

Tarif menggunakan jasa pengacara sengketa tanah biasanya ditentukan berdasarkan biaya-biaya yang dibutuhkan untuk gaji para karyawan yang bekerja di kantor pengacara, biaya operasional, transportasi, waktu yang dihabiskan oleh konsultan hukum, dan sebagainya.

Tarif jasa pengacara  terbagi menjadi 3 golongan, sebagai berikut:

  • Lawyer fee, yang umumnya dibayarkan di muka sebagai biaya profesional pengacara.
  • Operational fee, yang dikeluarkan klien selama perkara mereka ditangani oleh advokat.
  • Success fee, dengan persentase yang ditentukan dari hasil perjanjian antara pengacara dengan klien. Success fee diberikan oleh klien jika pengacara bisa memenangkan perkaranya. Akan tetapi, jika tidak berhasil dalam persidangan, maka pengacara tidak mendapatkan success fee.

Seperti dijelaskan di atas, salah satu factor yang yang menjadi patokan biaya konsultan hukum adalah lokasi atau kota. Di kota-kota kecil seperti bogor misalnya, fee lawyer ligitasi untuk kasus kecil biasanya di kisaran Rp4 juta sampai Rp6 juta. Sementara, perkara yang sama di kota-kota besar sekelas Jakarta, tarif konsultan hukum dapat mencapai angka Rp15 juta.

Biaya Pengacara Sengketa Tanah di Kalimulya DEPOK

 JASA PENGACARA SENGKETA TANAH

Untuk mengatasi sengketa pertanahan, maka Anda wajib menyewa jasa konsultan hukum sengketa tanah yang ahli dan berpengalaman di bidangnya.

Penyelesaian perkara sengketa tanah tidak hanya lewat jalur Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri, akan tetapi kadang juga ditambah dengan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika berkaitan dengan Sertifikat yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional/ATR BPN.

Untuk itu lawyer kasus pertanahan harus ahli tidak hanya dibidang perdata saja, akan tetapi juga harus ahli dibidang Hukum Administrasi Negara atau bahkan Tata Negara, karena persoalan tanah tidak hanya persoalan Privat, akan tetapi juga persoalan Publik yang melibatkan Negara dalam pengesahan sertifikat oleh Negara dalam hal ini Badan Pertenahan Nasional/ATR BPN.

Tri & Rekan Law Firm

Sebagai Pengacara advokat dan konsultan hukum berdedikasi untuk memberikan kontribusi kami di bidang hukum, beberapa bidang yang kami jalani seperti : hukum pidana,hukum perdata,hukum pertanahan,hukum perburuhan, hukum keluarga : gugatan cerai / perceraian, permasalahan harta gono-gini, wali asuh anak, bidang hukum pidana, perdata, dan sebagainya.

Untuk bantuan hukum atau jasa pengacara perceraian silahkan klik link dibawah ini

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *