Melaporkan Tindak Kejahatan dengan Prosedur Yang Benar ke POLRI

Melaporkan Tindak Kejahatan dengan Prosedur Yang Benar ke POLRI

Setiap warga negara harus mengetahui bagaimana melaporkan tindak kejahatan ke institusi Polri. Baik kita menjadi saksi atau korban tindak kejahatan, melaporkan kepada polisi adalah bentuk partisipasi kita dalam membantu memecahkan masalah keamanan dan membantu polisi mengungkap kasus tindak kejahatan. Berikut adalah prosedur yang benar untuk melaporkan tindak kejahatan ke Polri.

Langkah-Langkah Melaporkan Tindak Kejahatan

  1. Kunjungi Polsek Salah satu cara untuk melaporkan tindak kejahatan adalah dengan mengunjungi Polsek setempat. Kita bisa mengisi laporan pengaduan dan memberikan informasi tentang kejadian tindak kejahatan yang kita alami atau saksikan. Polsek biasanya memiliki jam operasional yang terbatas, namun ada juga Polsek yang menyediakan layanan 24 jam untuk pengaduan masyarakat.
  2. Hubungi Layanan 110 Selain mengunjungi Polsek, kita juga bisa melaporkan tindak kejahatan melalui telepon dengan menghubungi nomor layanan 110. Layanan ini tersedia selama 24 jam dan bisa dihubungi setiap saat untuk melaporkan tindak kejahatan atau meminta bantuan dalam kondisi darurat. Layanan 110 ini sama seperti layanan 911 di Amerika.

Layanan 24 Jam Polsek dan Layanan 110

Ada beberapa Polsek yang menyediakan layanan 24 jam bagi masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan. Layanan 110 juga selalu tersedia selama 24 jam dan bisa dihubungi setiap saat untuk melaporkan tindak kejahatan atau meminta bantuan dalam kondisi darurat.

Melaporkan Tindak Kejahatan Gratis

Penting untuk diketahui bahwa melaporkan tindak kejahatan ke Polri tidak dikenakan biaya apapun. Kita tidak perlu khawatir akan dikenai biaya saat melaporkan tindak kejahatan yang kita alami atau saksikan.

Dalam melaporkan tindak kejahatan, kita harus memberikan informasi yang jelas dan akurat, seperti lokasi kejadian, waktu kejadian, dan deskripsi tindak kejahatan. Jika kita menjadi saksi, kita harus memberikan informasi sebanyak mungkin tentang pelaku tindak kejahatan dan keterangan lain yang berkait.

Cara Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi

  1. Kunjungi kantor polisi terdekat dari lokasi kejadian tindak pidana. Sebelumnya, pastikan untuk mengetahui daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian.a. Daerah hukum kepolisian terbagi menjadi:
    • Daerah hukum kepolisian markas besar (MABES POLRI) untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • Daerah hukum kepolisian daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
    • Daerah hukum kepolisian resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
    • Daerah hukum kepolisian sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

    b. Wilayah administrasi kepolisian terbagi berdasarkan pemerintahan daerah dan sistem peradilan pidana. Misalnya, jika tindak pidana terjadi di kecamatan, bisa melaporkan ke POLSEK terdekat, atau melaporkan ke wilayah administrasi yang lebih tinggi seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

  2. Laporkan tindak pidana secara tertulis, lisan, atau melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). SPKT adalah unsur tugas pokok yang menangani laporan masyarakat dan memberikan informasi tugas kepolisian.

  3. Laporan yang diterima oleh SPKT akan dianalisis untuk menentukan apakah akan dibuat laporan polisi.
  4. Jika laporan polisi dibuat, akan diberikan nomor registrasi administrasi penyidikan sebagai catatan proses penyidikan.
  5. Penyidik/penyidik pembantu akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dengan membuat berita acara wawancara.
  6. Setelah itu, berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, proses penyelidikan dilakukan.
  7. Jika peristiwa merupakan tindak pidana, penyidikan akan dilakukan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Prosedur Investigasi

Berdasarkan Perkapolri 6/2019, mekanisme investigasi dilakukan sebagai berikut:

  1. Setelah surat perintah investigasi diterbitkan, dibuat surat pemberitahuan dimulainya investigasi (SPI);
  2. SPI dikirim ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah surat perintah investigasi diterbitkan;
  3. Jika tersangka ditentukan setelah lebih dari 7 hari surat perintah investigasi diterbitkan, surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan melampirkan SPI sebelumnya dikirimkan;
  4. Apabila penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari ke jaksa penuntut umum, penyidik harus memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPI;
  5. Sebelum melakukan investigasi, penyidik harus membuat rencana investigasi yang diajukan kepada atasan penyidik secara berjenjang.

Dengan melaporkan dugaan tindak kejahatan ke polisi, kita membantu memudahkan tugas polisi dalam menjaga kondisi lingkungan tetap aman. Oleh karena itu, melaporkan dugaan tindak pidana tidak memerlukan biaya. Jika ada pihak yang meminta bayaran, kamu bisa melaporkan pihak tersebut ke seksi profesi dan pengamanan (Propam) Polri.

sumber: hukumonline

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *